Di awal tahun 2009 ini tepatnya pada akhir bulan Januari lalu beberapa guru di Kabupaten Purworejo yang lulus sertifikasi angkatan 2008 telah di wisuda. Sertifikasi ini bisa dikatakan sebagai angin segar bagi para guru untuk meningkatkan kesejahteraannya. Terlepas dari niat baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan profesi guru, para guru yang telah lulus sertifikasi dianggap telah memiliki profesionalisme seorang guru dan diharapkan mampu untuk semakin meningkatkan kompetensinya sebagai seorang guru.
Menilik dari para guru yang telah lulus sertifikasi sebelumnya, dengan gaji tambahan yang telah mereka terima ada satu konsekuensi yang harus dilaksanakan yaitu beban mengajar 24 jam pelajaran dalam satu minggu. Hal ini nantinya juga akan menjadi kewajiban bagi para guru yang telah di wisuda januari kemaren. Akibatnya, para guru menjadi kebingungan untuk menjalankan kewajiban 24 jam mereka karena hampir semua sekolah kekurangan jam untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Tak heran jika para guru sendiri akhirnya juga saling berebut jam untuk menunjukkan “profesionalisme” mereka.
Profesionalisme guru dalam mengajar (pembelajaran) tentunya tidak hanya dilihat dari kuantitas pembelajaran yang dilaksanakan, tetapi tentunya juga kualitas pembelajaran yang dilaksanakan. Apakah seorang guru selalu menggunakan metode ceramah dalam setiap pembelajarannya ataukah mampu memberikan pembelajaran dengan metode yang bervariasi, tentunya juga perlu mendapat perhatian. Dalam pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Pertama, Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kedua, Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Ketiga, kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Keempat, kompetensi sosial merupakan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik dan masyarakat sekitar.
Dalam kenyataan yang ada profesionalisme guru baru sebatas dilihat dari kuantitas pembelajaran atau banyaknya jam mengajar, padahal dalam pelaksanaan sertifikasi itu sendiri keempat kompetensi tadi merupakan tolok ukur lolos tidaknya seorang guru dalam proses sertifikasi. Dari keempat kompetensi tersebut baru kompetensi pedagogik (sebatas pelaksanaan pembelajaran) yang disorot sebagai tolok ukur peningkatan profesionalisme guru. Yang menjadi pertanyaan, apakah cukup itu saja tuntutan profesionalisme seorang guru? Apakah guru dengan tingkat profesionalisme demikian mampu mewujudkan pendidikan nasional kita yang sekarang ini semakin menyedot anggaran negara? Apakah profesionalisme guru sekarang ini telah sebanding dengan pajak yang ditarik dari masyarakat, biaya dari rakyat yang telah terjerat pula dengan himpitan kebutuhan hidup? Apakah profesionalisme guru mampu membawa kemajuan bangsa dan rakyat Indonesia?
Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2008 lalu, Presiden RI telah mengingatkan dua tujuan kembar pelaksanaan pendidikan kita. Pertama, mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi agar manusia Indonesia menjadi manusia yang berkemampuan dan unggul. Kedua, membentuk nilai dan karakter bangsa yang unggul, bangsa yang memiliki semangat dan etos kerja, bukan bangsa pemalas, bukan bangsa yang mudah menyerah. Inti dari kedua tujuan pelaksanaan pendidikan tersebut adalah bagaimana para pelaku pendidikan mampu untuk memberikan pengetahuan dan juga membentuk karakter (character building) peserta didiknya. Dari kedua tujuan tersebut tentunya tidak cukup jika hanya dengan dengan bermodalkan satu kompetensi yaitu pedagogik saja, tetapi keempat kompetensi guru harus bisa dijalankan sebagai satu kesatuan.
Profesi guru tidak sekedar mengajarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profesi guru tidak juga hanya sebatas bertugas sebagai pengajar, tetapi masih ada tugas-tugas lain seperti sebagai pendidik, sebagai model dan teladan, sebagai motivator, inisiator, innovator dll. Agar pendidikan kita mampu membentuk nilai dan karakter bangsa yang unggul, mempunyai semangat dan etos kerja, membangun karakter peserta didik maka diperlukan guru yang memiliki keempat kompetensi tadi. Seorang guru dituntut profesional untuk mampu menjalankan tugasnya mendidik siswa-siswinya dan menjadi teladan untuk membentuk karakter yang unggul, mencintai bangsa mereka sendiri. Guru harus mampu membimbing peserta didiknya agar berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing, yang semua itu dibutuhkan kepedulian guru kepada peserta didiknya. Tentang kepedulian kepada peserta didik ini, pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Purworejo dalam kegiatan pemberdayaan MGMP MIPA SMA Kab Purworejo beberapa waktu lalu. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa kompetensi sosial guru diwujudkan dengan kepeduliaan guru kepada peserta didik. Kepeduliaan kepada peserta didik, termasuk dalam membimbing, memotivasi peserta didik merupakan tugas guru yang memerlukan kerja hati para guru. Dalam kesempatan itu pula Beliau juga sempat mengajak kepada para guru yang hadir untuk mengajar dengan hati.
Untuk mengukur profesionalisme guru dalam keempat kompetensinya memanglah tidak mudah. Tidak heran jika pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan profesionalisme guru pun baru sebatas melakukan pengawasan akan jam pelajaran yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Tetapi jika kita benar-benar memiliki kesadaran akan konsekuensi rizki yang kita dapatkan, kesadaran akan pentingnya keberhasilan tujuan pendidikan nasional kita, akan nasib bangsa kita, nasib generasi yang akan datang tentunya kita akan dengan kesadaran sendiri meningkatkan profesionalisme dalam keempat kompetensi tadi. Kunci adanya kesadaran tadi adalah ketika para guru mau menggunakan hati dalam menyikapi sertifikasi, dengan menunjukkan profesionalismenya yang tidak sebatas profesionalisme yang sedang dituntutkan saja (jam mengajar).
Merancang pembelajaran yang menarik merupakan salah satu contoh wujud profesionalisme yang dalam melakukannya memerlukan hati para guru agar peserta didik mampu merasakan sisi kemanusiaan dalam pembelajaran tersebut. Demikian pula membimbing dan memotivasi peserta didik tidak akan dapat dilakukan dengan baik tanpa menggunakan hati. Menjadi pribadi yang arif, guru yang berkepribadian mantap, stabil , berwibawa dan berakhlak mulia yang mampu dijadikan teladan bagi peserta didik juga harus bermodalkan hati.
Menjadi profesional baik sebagai guru ataupun profesi yang lain adalah ketika kita melakukan dengan sepenuh hati. Meningkatkan kemampuan diri diperlukan motivasi dalam diri yaitu kesadaran dari hati. Meningkatkan profesionalisme tidak lain adalah meningkatkan kemampuan diri agar selalu maju dan berkembang, dan semua itu dimulai dari kesadaran hati kita. Mari kita belajar menjadi profesional dengan menggunakan hati kita.