Sabtu, 10 Januari 2009

TUGAS GURU MENURUT PERMENDIKNAS NO 19 TH 2007

  1. Guru bertanggung jawab menyusun silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan Panduan Penyusunan KTSP. Dalam penyusunan silabus guru dapat bekerja sama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Perguruan Tinngi
  2. Guru bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu: (a) meningkatkan rasa ingin tahunya; (b) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan; (c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi; (d) mengolah informasi menjadi pengetahuan; (e) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah; (f) mengkomunikasikan pengetahuan kepada pihak lain; (g) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar
  3. Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara : (a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir; (b) menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran; (c) menggunakan fasilitas, peralatan dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisian; (d) memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat; (e) memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya; (f) mengarahkan pada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memahami belajar seumur hidup dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah
  4. Dalam penilaian hasil belajar peserta didik, guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai
  5. Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, menfasilitasi, mendidik, membimbing dan melatih peserta didik sehingga manjadi manusia berpotensi dan mengaktualisasikan potensi kemanusiaanya secara optimum
  6. Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlumendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, sserta pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Guru melaporkan hasil evaluasi dann penilaian sekurang-kurangnya tiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

upload lg dong ttng pendidikan...

Posting Komentar